Sholat Janazah tidak punya Wuduk
Apakah boleh sholat janazah dalam keadaan tidak punya wuduk? (Sargiman Jogya)
Jawab:
Tidak diperbolehkan, sebab sholat Janazah sama dengan sholat yang lain, yakni harus suci dari hadats kecil dan hadats besar. (As Syarqawi 'alat tahrir 1/83)
HUKUM BAYI TABUNG
Bagaimana hukumnya prosesi bayi tabung?
(Meminjamkan rahim perempuan kepada orang lain. Contohnya A dan B sepasang suami istri, lalu sperma keduanya di suntikkan/dimasukkan kepada WATI.. sedangkan si Wati bukan mahromnya) Dari Mustaqim Penjaringan Jakarta Utara
Jawab:
Hukumnya haram. dan dihukumi sama dengan perzinahan.
Anak yang dihasilkan dari proses ini tidak bisa dinasabkan kepada bapak pemilik sperma. anak tersebut hanya bernasab kepada perempuan yang melahirkan.
Nabi Muhammad bersabda:
Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan air maninya (sperma) kepada tanaman orang lain (vagina perempuan lain) HR Abu Dawud NO.2160 Musnad Ahmad no: 17460 dan masaail Fiqhiyah :157.
Tanya: Mohon Penjelasan kiai, soal adab ziarah qubur. Terima kasih.. (Burhan Aceh)
Jawab
Dari pengertian dan definisinya ziarah kubur adalah suatu kegiatan atau aktivitas mengunjungi makam dari orang yang telah meninggal dunia baik yang dulu semasa hidupnya kita kenal maupun yang tidak kenal. Pada saat berziarah ke kuburan sebaiknya anda mengikuti tata cara yang baik agar mendatangkan hikmah bagi yang berziarah maupun yang diziarahi.
Contoh makam yang orangnya dulu pernah kita kenal adalah seperti makam orang tua, saudara, teman, guru, tetangga, pacar, dan lain sebagainya. Ziarah ke kuburan yang orangnya dulu tidak kita kenal adalah seperti menziarahi taman makam pahlawan, makam ulama islam, dan lain-lain.
Adab Dalam Berziarah Kubur yang Baik dan Benar Menurut Islam :
1. Berperilaku sopan dan ramah ketika mendatangi areal pemakaman.
2. Niat dengan tulus dan ikhlas karena ingin mendapatkan Ridho dari Allah SWT, Bukan untuk meminta sesuatu pada orang yang sudah meninggal.
3. Tidak duduk, menginjak-injak, tidur-tiduran, dll di atas makam orang mati
4. Tidak melakukan tindakan tidak senonoh seperti buang air besar, kencing, meludah, melakukan hubungan suami isteri, buang sampah sembarangan, dan lain-lain.
5. Mengucapkan salam kepada penghuni alam kubur
6. Mendoakan arwah orang yang telah meninggal agar bahagia dan tenang di alam kubur sana dengan ikhlas.
Soal Ziarah menjelang bulan Puasa atau setelah idul fitri..
Pada prinsipnya, ziarah ke makam orang tua, keluarga, guru dan para ulama itu dapat dilaksanakan kapan saja; mau pagi, siang, sore, malam, boleh-boleh saja; hari Senin, Selasa, atau yang lainnya; seminggu sekali, dua kali atau tiga kali, silakan. Sebab inti (hikmah) dari ziarah ialah menebalkan keimanan dengan mengingat mati.
Tentu ini lebih baik ketimbang sepekan berpikir tentang dunia, kekayaan, uang, dan lain sebagainya, yang tidak ada batasnya. Malah dikhawatirkan akan menjerumuskan manusia ke lembah kesengsaraan. Tidakkah hidup ini sekadar kesenangan yang palsu, bak fatamorgana yang menipu? Kalau kita tidak pandai-pandai melapisinya dengan iman dan ilmu, apa jadinya?
Oleh karena itu, ziarah di bulan suci Ramadhan ataupun di Hari Raya, sekalipun sebenarnya tidak ada perintah dan tidak ada larangan. Dan karena tidak adanya larangan, orang yang suka ziarah mengambil inisiatif alangkah indahnya jika dapat kirim doa pada hari-hari yang penuh rahmat dan ampunan (hari-hari bulan Ramadhan) dan hari yang bahagia (Idul Fithri).
Justru akan sangat bermakna bagi orang-orang yang sedang mudik ke kampung halaman, ia akan merasa tentram jika sebelum minta maaf kepada orang lain ia terlebih dahulu mengunjungi kubur orang tuanya yang (ketepatan) meninggal lebih dulu.
Pada bab tentang merawat jenazah dan problem-problemnya, Imam Suyuthi menukil dari Imam Ibnu Hajar dalan kitab Fatawi-nya yang mengatakan: “Ruh seseorang berkait dengan jasad selama jasad itu masih utuh, kemudian ruh itu lepas menuju Illiyyin atau Sijjin di sisi Allah. Ruh tadi bahkan masih berkait dengan jasad meski jenazah berpindah dari satu kubur ke kubur yang lain.
Imam Harawi dalam Syarh Shahih Muslim dalam hal penjelasan mengenai hari ziarah mengatakan: Tidak ada hadits shahih yang menerangkan ketentuan hari untuk melakukan ziarah kubur dan tidak pula ada pembatasan berapa kali ziarah.
Nah ada keterangan tentang keutamaan ziarah yang dilakukan pada hari Jum’at. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدَيْهِ
Siapa ziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari jum’at, Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan mencatat sebagai bakti dia kepada orang tuanya. (HR Hakim)
